Article 5
(1) Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dipmpin oleh seorang Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dibantu oleh seorang Wakil Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah.