Correct Article 8A
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2023
Current Text
UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik INDONESIA
1. Bentuk pelindungan;
2. Permintaan pelindungan;
3. Pelaksanaan pemberian pelindungan;
4. Penghentian pelindungan;
5. Pemberian pelindungan kembali;
6. Pelaporan serta monitoring dan evaluasi; dan
7. Pendanaan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2t.
Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan
Your Correction
