Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31D

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan 1. Definisi Kontraktor yang menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sesuai PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh; 2. Kriteria pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi; 3. Monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan pada masa eksploitasi: Kementerian Keuangan 4. Kewenangan NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 4. Kewenangan penetapan Domestic Market Obligation (DMO) Price hingga 1OO% Indonesian Crude Price (ICP) bagi kontraktor eksisting kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tanpa persetujuan Menteri Keuangan; dan 5. Pemberian kesempatan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang di datam kontrak eksisting menggunakan prinsip assume and. discharge menjadi fasilitas pembebasan pajak tidak langsung dengan menggunakan kriteria tertentu. 11. Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
Your Correction