Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang SATUAN TUGAS PERSIAPAN KELEMBAGAAN REDUCING EMISSIONS FROM DEFORESTATION AND FOREST DEGRADATION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satgas Kelembagaan REDD+ didukung oleh Sekretariat dan Tim Kerja yang bekerja penuh waktu. (2) Sekretariat dan Tim Kerja bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Satgas Keiembagaan REDD+. (3) Sekretariat Satgas Kelembagaan REDD+ ditempatkan di StafKbusus PRESIDEN Bidang Perubahan Ikiim.
Your Correction