Correct Article 6
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang SATUAN TUGAS PERSIAPAN KELEMBAGAAN REDUCING EMISSIONS FROM DEFORESTATION AND FOREST DEGRADATION
Current Text
(1) Satgas Kelembagaan REDD+ didukung oleh Sekretariat dan Tim Kerja yang bekerja penuh waktu.
(2) Sekretariat dan Tim Kerja bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Satgas Keiembagaan REDD+.
(3) Sekretariat Satgas Kelembagaan REDD+ ditempatkan di StafKbusus PRESIDEN Bidang Perubahan Ikiim.
Your Correction
