Correct Article 4
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KELIMA KEPPRES 41-1973 TENTANG DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
Current Text
(1) Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam bertanggung jawab atas pengembangan, pertumbuhan Daerah Industri Pulau Batam dan mempunyai tugas sebagai berikut :
a. mengembangkan dan mengendalikan pembangunan Pulau Batam sebagai suatu daerah industri;
b. merencanakan kebutuhan prasarana dan pengusahaan instalasi-instalasi prasarana dan fasilitas lainnya;
c. mengembangkan dan mengendalikan kegiatan pengalih- kapalan (transhipment) di Pulau Batam;
d. menampung dan meneliti permohonan izin usaha yang diajukan oleh para pengusaha serta mengajukan kepada instansi-instansi yang bersangkutan;
e. menjamin agar tata cara perizinan dan pemberian jasa-jasa yang diperlukan dalam mendirikan dan menjalankan usaha di Pulau Batam dapat berjalan lancar dan tertib, segala sesuatunya untuk dapat menumbuhkan minat para pengusaha menanamkan modalnya di Pulau Batam.
(2) Susunan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam terdiri dari :
a. Ketua;
b. Deputi Operasi;
c. Deputi Administrasi dan Perencanaan;
d. Deputi Pengawasan dan Pengendalian.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dibantu oleh Tim Asistensi yang beranggotakan pejabat-pejabat yang berasal dari unsur- unsur:
a. Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Departemen Perdagangan;
c. Departemen Perindustrian;
d. Departemen Dalam Negeri;
e. Departemen Keuangan;
f. Departemen Pekerjaan Umum;
g. Departemen Perhubungan;
h. Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(3a) Keanggotaan Tim Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam.
(4) Dalam mengembangkan pertumbuhan Daerah Industri Pulau Batam serta dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam menerima dan memperhatikan bimbingan dan arahan yang diberikan oleh Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam.
(5) Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam berkedudukan dan berkantor pusat di Pulau Batam.
Your Correction
