Correct Article 4
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN, PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL, DAN PENGANTAR KERJA
Current Text
Pemberian Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan, Tunjangan Perantara Hubungan Industrial, dan Tunjangan Pengantar Kerja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
