Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN, PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL, DAN PENGANTAR KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besarnya Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini. (2) Besarnya Tunjangan Perantara Hubungan Industrial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini. (3) Besarnya Tunjangan Pengantar Kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini. Pasal 4 …
Your Correction