Correct Article 9
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2003 tentang PENDATAAN PENDUDUK BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
