Correct Article 4
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2003 tentang PENDATAAN PENDUDUK BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR
Current Text
(1) Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendataan penduduk bekas Propinsi Timor Timur yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Dalam pelaksanaan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Dalam Negeri membentuk Tim yang anggotanya terdiri dari unsur Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dan departemen/instansi terkait.
Your Correction
