Correct Article 14
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN, PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK SERTA PERUSAKAN INSTALASI KETENAGALISTRIKAN DAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka :
a. Instruksi
Nomor 3 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin; dan
b. Instruksi
Nomor 5 Tahun 2000 tentang Koordinator Penanggulangan Masalah Penyalahgunaan pada Penyediaan dan Pelayanan Bahan Bakar Minyak;
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15 …
Your Correction
