Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN, PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK SERTA PERUSAKAN INSTALASI KETENAGALISTRIKAN DAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan selaku Ketua Tim Penanggulangan serta Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai lingkup kewenangan masing-masing.
Your Correction