Correct Article 11
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN, PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK SERTA PERUSAKAN INSTALASI KETENAGALISTRIKAN DAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Tim Pelaksana Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral serta sumber pembiayaan lainnya dan khusus untuk Tim Pelaksana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber pembiayaan lainnya.
Your Correction
