Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN, PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK SERTA PERUSAKAN INSTALASI KETENAGALISTRIKAN DAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Instansi Kepolisian dan Kejaksaan setempat sesuai lingkup dan tugas masing-masing wajib menindaklanjuti hasil temuan dan hasil penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Pusat dan Tim Pelaksana Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 11 …
Your Correction