Correct Article 10
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN, PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK SERTA PERUSAKAN INSTALASI KETENAGALISTRIKAN DAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK
Current Text
Instansi Kepolisian dan Kejaksaan setempat sesuai lingkup dan tugas masing-masing wajib menindaklanjuti hasil temuan dan hasil penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Pusat dan Tim Pelaksana Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11 …
Your Correction
