Correct Article 9
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN, PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK SERTA PERUSAKAN INSTALASI KETENAGALISTRIKAN DAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK
Current Text
Dalam keanggotaan Tim Pelaksana Pusat maupun Tim Pelaksana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dann Pasal 5 diperbantukan para Petugas Penyelidik dan Penyidik dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA serta Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun petugas polisi khusus dari instansi lain yang terkait yang diberikan kewenangan untuk melakukan tugas-tugas penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
