Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN, PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK SERTA PERUSAKAN INSTALASI KETENAGALISTRIKAN DAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pelaksana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas pokok : a. melaksanakan … a. melaksanakan tugas operasional Tim Penanggulangan khususnya dalam melaksanakan program pencegahan, penertiban dan penghentian segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan bahan bakar minyak serta perusakan instalasi ketenagalistrikan dan pencurian aliran listrik di wilayah kewenangan masing-masing. b. melaksanakan kerja sama operasional dengan Tim Pelaksana Pusat sesuai standar kerja sama operasional antara Tim Pelaksana Daerah dengan Tim Pelaksana Pusat. (2) Rincian tugas pokok Tim Pelaksana Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan pembentukannya oleh masing-masing Gubernur dan Bupati/Walikota.
Your Correction