Correct Article 7
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN, PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK SERTA PERUSAKAN INSTALASI KETENAGALISTRIKAN DAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK
Current Text
(1) Tim Pelaksana Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas pokok :
a. melaksanakan tugas-tugas operasional Tim Penanggulangan;
b. mendorong dan memfasilitasi pelaksanaan tugas operasional Tim Pelaksana Daerah sesuai standar kerja sama operasional antara Tim Pelaksana Pusat dengan Tim Pelaksana Daerah;
c. melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan Tim Pelaksana Pusat.
(2) Rincian tugas pokok Tim Pelaksana Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan pembentukannya oleh Ketua Tim Penanggulangan.
Your Correction
