Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN, PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK SERTA PERUSAKAN INSTALASI KETENAGALISTRIKAN DAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Pelaksana Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Tim Pelaksana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari: a. Tim Pelaksana Penanggulangan Pertambangan Tanpa Izin; b. Tim Pelaksana Penanggulangan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak; dan c. Tim Pelaksana Penanggulangan Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan dan Pencurian Aliran Listrik.
Your Correction