Correct Article 5
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN, PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK SERTA PERUSAKAN INSTALASI KETENAGALISTRIKAN DAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK
Current Text
Guna kelancaran pelaksanaan tugas operasional Tim Penanggulangan di daerah, dibentuk Tim Pelaksana Daerah oleh Gubernur dan Bupati/Walikota selaku penanggung jawab penuh pelaksanaan otonomi daerah termasuk penegakan hukum di daerah sesuai lingkup kewenangan masing-masing.
Your Correction
