Correct Article 2
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN, PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK SERTA PERUSAKAN INSTALASI KETENAGALISTRIKAN DAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK
Current Text
(1) Tim Penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas :
a. menyusun program nasional penanggulangan pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan bahan bakar minyak serta perusakan instalasi ketenagalistrikan dan pencurian aliran listrik;
b. menyusun standar kerjasama operasional penanggulangan pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan bahan bakar minyak serta perusakan instalasi ketenagalistrikan dan pencurian aliran listrik antar Daerah dan Daerah dengan Pemerintah Pusat;
c. melakukan upaya-upaya penanggulangan masalah secara fungsional, menyeluruh dan terpadu melalui program kegiatan pencegahan, penertiban dan penghentian segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan bahan bakar minyak, serta perusakan instalasi ketenagalistrikan dan pencurian aliran listrik;
d. mengambil …
d. mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara lintas sektoral/instansi serta dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program penanggulangan pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan bahan bakar minyak, serta perusakan instalasi ketenagalistrikan dan pencurian aliran listrik;
e. menyampaikan pertimbangan dan saran kepada PRESIDEN mengenai kebijakan yang perlu ditempuh Pemerintah dalam menangani pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan bahan bakar minyak, serta perusakan instalasi ketenagalistrikan dan pencurian aliran listrik.
(2) Pelaksanaan tugas Tim Penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d sekaligus merupakan kelanjutan dan dukungan terhadap program Tim Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin, Tim Koordinasi Penanggulangan Masalah Penyalahgunaan pada Penyediaan dan Pelayanan Bahan Bakar Minyak serta Tim Operasi Pencurian Aliran Listrik yang telah ada.
Your Correction
