Correct Article 9
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN TIM PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEKAYAAN NEGARA DAN PERALATAN, KEUANGAN, DOKUMEN DAN ARSIP PADA DEPARTEMEN/KANTOR MENTERI NEGARA/MENTERI NEGARA KOORDINATOR YANG DIHAPUS/DIGABUNG/DIUBAH STATUSNYA
Current Text
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Tim Penataan dapat menunjuk pejabat pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dihapus/digabung/diubah statusnya yang sebelum tanggal 26 Oktober 1999
secara fungsional bertugas atas pembinaan Pegawai Negeri Sipil, pengamanan dan pemeliharaan kekayaan Negara dan peralatan, keuangan, dokumen dan arsip di lingkungan masing-masing untuk membantu tugas Tim Penataan.
Your Correction
