Correct Article 4
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN TIM PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEKAYAAN NEGARA DAN PERALATAN, KEUANGAN, DOKUMEN DAN ARSIP PADA DEPARTEMEN/KANTOR MENTERI NEGARA/MENTERI NEGARA KOORDINATOR YANG DIHAPUS/DIGABUNG/DIUBAH STATUSNYA
Current Text
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penataan, Tim Penataan dibantu oleh Sub Tim Penataan yang terdiri dari:
a. Sub Tim I Bidang Kepegawaian;
b. Sub Tim II Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan;
c. Sub Tim III Bidang Keuangan;
d. Sub Tim IV Bidang Dokumen dan Arsip;
e. Sub Tim V Bidang Kesiapan Daerah.
(2) Masing-masing Sub Tim Penataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diketuai oleh:
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara, sebagai Ketua Sub Tim I Bidang
Kepegawaian;
b. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sebagai Ketua Sub Tim II Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan;
c. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, sebagai Ketua Sub Tim III Bidang Keuangan;
d. Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA, sebagai Ketua Sub Tim IV Bidang Dokumen dan Arsip;
e. Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri, sebagai Ketua Sub Tim V Bidang Kesiapan Daerah.
Your Correction
