Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN TIM PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEKAYAAN NEGARA DAN PERALATAN, KEUANGAN, DOKUMEN DAN ARSIP PADA DEPARTEMEN/KANTOR MENTERI NEGARA/MENTERI NEGARA KOORDINATOR YANG DIHAPUS/DIGABUNG/DIUBAH STATUSNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas menyelesaikan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelenggaraan penataan Pegawai Negeri Sipil, kekayaan Negara dan peralatan, keuangan, dokumen dan arsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dihapus/digabung/diubah statusnya yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan dalam rangka penyelesaian dimaksud.
Your Correction