Correct Article 2
KEPPRES Nomor 25 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1992 tentang PEMBAGIAN HASIL PENGANGKATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM ANTARA PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diperbolehkan dijual, harus dijual dimuka umum dengan perantaraan Kantor Lelang Negara atau Balai Lelang Internasional setelah memperoleh persetujuan Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 1989.
(2) Hasil penjualan benda berharga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibagi antara Pemerintah dan Perusahaan sebagai berikut:
a. 50% (lima puluh persen) dari hasil kotor/bruto, diperuntukkan bagi Pemerintah dan harus disetor ke Kas Negara;
b. 50% (lima puluh persen) dari hasil kotor/bruto, sisanya merupakan hak Perusahaan.
(3) Dalam bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sudah termaksuk pajak-pajak yang terhutang oleh perusahaan yang berkaitan langsung dengan usaha pengangkatan benda berharga dimaksud.
(4) Pedoman rincian bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan tata cara penyetorannya ke Kas Negara diatur lebih lenjut oleh Menteri keuangan.
Your Correction
