Article 1
Mengesahkan persetujuan pemberian perlindungan hukum secara timbal balik terhadap Hak Cipta yang ditandatangani di Washington, Amerika Serikat, pada tanggal 22 Maret 1989 oleh Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA dan Wakil Pemerintah Amerika Serikat
yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.