Correct Article 6
KEPPRES Nomor 25 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIANGKAT MENJADI PENATAR TINGKAT NASIONAL DAN DITUGASKAN PADA BP-7
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini. Keputusan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 1979, tentang Tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Penatar Tingkat Nasional dan ditugaskan pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dinyatakan tidak berlaku lagi.
Your Correction
