Correct Article 10
KEPPRES Nomor 25 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1983 tentang KEDUDAKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI STAF MENTERI NEGARA
Current Text
Pengurusan dan pelayanan administrasi Menteri Negara, baik mengenai personil, materiil, keuangan, protokol, keamanan, dan lain-lain diselenggarakan oleh dan dengan menggunakan fasilitas Sekretariat Negara.
Your Correction
