Correct Article 9
KEPPRES Nomor 25 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1983 tentang KEDUDAKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI STAF MENTERI NEGARA
Current Text
Menteri Negara dan semua unsur Staf Menteri Negara dalam melaksanakan tugasnya masing- masing wajib menerapkan prinsip koorinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan instansinya sendiri maupun dalam hubungan antar Departemen dan/atau Instansi lainnya.
Your Correction
