Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 25 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1983 tentang KEDUDAKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI STAF MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Negara dan semua unsur Staf Menteri Negara dalam melaksanakan tugasnya masing- masing wajib menerapkan prinsip koorinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan instansinya sendiri maupun dalam hubungan antar Departemen dan/atau Instansi lainnya.
Your Correction