Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 25 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1983 tentang KEDUDAKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI STAF MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masing-masing Menteri Negara mengadakan kerjasama dengan Departemen dan Instansi lainnya dalam menangani masalah- masalah yang menyangkut bidang tanggung jawabnya; (2) Pimpinan Departemen dan Instansi Pemerintah lainnya dalam pelaksanaan tugasnya yang menyangkut bidang tanggung jawab Menteri Negara berkewajiban mengadakan konsultasi dengan Menteri Negara. a. Menteri Perencanaan Pembangunan mengenai segala kegiatan yang menyangkut masalah perencanaan pembangunan nasional; b. MENRISTEK, mengenai segala kegiatan riset dan teknologi; c. MENKEH, mengenai segala kegiatan kepen dudukan dan pengelolaan Lingkungan Hidup; d. MENPERA, mengenai segala kegiatan yang menyangkut masalah perumahan rakyat; e. MENPORA, mengenai segala kegiatan yang menyangkut masalah kepemudaan dan olah raga; f. MENUPW, mengenai segala kegiatan yang menyangkut masalah peningkatan peranan wanita dalam pembangunan di segala bidang; g. MENPAN, mengenai segala perubahan pengembangan dan peningkatan pendayagunaan yang berhubungan dengan bidang-bidang kelembagaan, kepegawaian serta ketatalaksanaan. (3) Pemecahan persoalan yang menghasilkan kebijaksanaan baru dan bersifat prinsipiil disampaikan kepada PRESIDEN sebagai bahan dan pertimbangan untuk kemudian dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan petunjuk lainnya.
Your Correction