Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 25 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1983 tentang KEDUDAKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI STAF MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perincian dan perumusan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Staf Menteri Negara diatur dengan Keputusan Menteri Negara yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang peningkatan pendayagunaan aparatur Negara dan setelah berkonsultasi dengan Menteri/Sekretaris Negara; (2) Perincian dan perumusan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Staf Menteri/Sekretaris Negara diatur dengan Keputusan Menteri/Sekretaris Negara setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang peningkatan pendayagunaan aparatur Negara; (3) Perincian dan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Staf MENPAN diatur dengan Keputusan MENPAN setelah berkonsultasi dengan Menteri/Sekretaris Negara; (4) SESMENEG dan ASMENEG merupakan jabatan eselon Ib atau Ia disesuaikan dengan tingkat kepangkatannya, Staf Ahli adalah jabatan eselon setinggi-tingginya Ib; Pembantu ASMENEG adalah jabatan eselon setinggi-tingginya IIa; (5) Pengangkatan dan pemberhentian SESMENEG, ASMENEG dan Staf Ahli Menteri Negara dilakukan dengan Keputusan PRESIDEN, sedangkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat dan tenaga lainnya dilakukan dengan Keputusan Menteri/Sekretaris Negara berdasarkan pertimbangan Menteri Negara yang bersangkutan.
Your Correction