Correct Article 6
KEPPRES Nomor 25 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1983 tentang KEDUDAKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI STAF MENTERI NEGARA
Current Text
(1) Staf Ahli bertugas membantu Menteri Negara dengan memberikan pemikiran- pemikiran atau pertimbangan teknis mengenai masalah tertentu yang diperlukan oleh Menteri Negara;
(2) Dalam melaksanakan tugasnya anggota Staf Ahli bertanggung jawab kepada Menteri Negara dan sehari-hari dikoordinasikan oleh SESMENEG;
(3) Jika dipandang perlu maka Menteri Negara dapat membentuk beberapa kelompok kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melancarkan pelaksanaan tugas.
Your Correction
