Correct Article 5
KEPPRES Nomor 25 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1983 tentang KEDUDAKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI STAF MENTERI NEGARA
Current Text
(1) ASMENEG bertugas membantu Menteri Negara dan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :
a. menyiapkan telaahaan staf serta mengikuti perkembangan masalah atau bidang kegiatan tertentu dalam bidang tugas Menteri Negara yang bersangkutan;
b. melakukan pengamatan terhadap perkembangan masalah atau bidang kegiatan tertentu sesuai dengan bidang tugas Menteri Negara yang bersangkutan;
c. mengadakan hubungan kerja dengan Departemen, Instansi, dan Organisasi lainnya yang dianggap yang perlu atas petunjuk Menteri Negara;
d. lain-lain atas petunjuk Menteri Negara.
(2) Untuk kelancaran tugasnya, ASMENEG dapat dibantu oleh Pembantu Asisten menurut kebutuhan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
(3) Masing-masing Pembantu Asisten membawahkan beberapa orang tenaga staf sebanyak- banyaknya 5 (lima) orang.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya ASMENEG bertanggung jawab kepada Menteri Negara dan seharihari dikoordinasikan oleh SESMENEG.
Your Correction
