Correct Article 4
KEPPRES Nomor 25 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1983 tentang KEDUDAKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI STAF MENTERI NEGARA
Current Text
(1) SESMENEG bertugas membantu Menteri Negara dan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :
a. mengkoordinasikan kegiatan Staf Menteri Negara;
b. menyelenggarakan pelayanan administrasi yang diperlukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Menteri Negara;
c. mengadakan hubungan kerja dengan Departemen, Instansi, dan Organisasi lainnya yang dianggap perlu atas petunjuk Menteri Negara;
d. lain-lain atas petunjuk Menteri Negara.
(2) SESMENEG membawahkan Biro Umum dan dalam melaksanakan tugasnya SESMENEG bertanggung jawab kepada Menteri Negara.
Your Correction
