Correct Article 2
KEPPRES Nomor 25 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1983 tentang KEDUDAKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI STAF MENTERI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Negara menyelenggarakan fungsi-fungsi :
1. Menteri Perencanaan Pembangunan :
a. Mempersiapkan perumusan kebijaksanaan pemerintah segala sesuatu yang menyangkut dengan perencanaan pembangunan nasional;
b. Merencanakan segala sesuatu secara teratur dan menyeluruh dalam rangka perumusan kebijaksanaan tersebut pada huruf a di atas;
c. Mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan seluruh Instansi Pemerintah di Pusat dan Daerah guna tercapainya kerjasama yang serasi, selaras, teratur, bulat, dan mantap dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah secara menyeluruh;
d. Mengkoordinasikan kegiatan operasional Biro Pusat Statistik dan Badan Koordinasi Survai dan Pemetaan Nasional sejauh menyangkut bidang perencanaan pembangunan nasional.
e. Menyampaikan kepada PRESIDEN laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbangan di bidang tanggung jawabnya.
2. MENRISTEK
a. Mempersiapkan perumusan kebijaksanaan Pemerintah mengenai segala sesuatu yang bersangkutan dengan penelitian, pengembangan, dan penerapan riset dan teknologi serta pemanfaatan untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
b. Merencanakan segala sesuatu secara teratur dan menyeluruh dalam rangka perumusan kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut pada huruf a di atas;
c. Mengkoordinasikan kegiatan riset dan teknologi seluruh Instansi Pemerintah guna tercapainya kerjasama yang serasi, selaras, teratur, bulat dan mantap dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah secara menyeluruh;
d. Mengkoordinasikan kegiatan operasional Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, Badan Tenaga Atom Nasional, Badan Koordinasi Suvai dan Pemetaan Nasional, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Biro Pusat Statistik, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sejauh menyangkut bidang riset dan teknologi;
e. Menyampaikan kepada PRESIDEN laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbangan di bidang tanggung jawabnya.
3. MENKEH
a. Mempersiapkan perumusan kebijaksanaan Pemerintah mengenai segala sesuatu yang bersangkutan dengan kependudukan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. Merencanakan segala sesuatu secara teratur dan menyeluruh dalam rangka perumusan kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut pada huruf a di atas;
c. Mengkoordinasikan segala kegiatan di bidang kependudukan dan mengkoordinasikan kegiatan operasional Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional sejauh menyangkut bidang kependudukan;
d. Mengkoordinasikan dan menangani segala kegiatan pengelolaan lingkungan hidup;
e. Menyampaikan kepada PRESIDEN laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbangan di bidang tanggung jawabnya.
4. MENPERA
a. Mempersiapkan perumusan kebijaksanaan Pemerintah mengenai segala sesuatu yang bersangkutan dengan masalah perumahan rakyat;
b. Merencanakan segala sesuatu secara teratur dan menyeluruh dalam rangka perumusan kebijaksanaan kebijaksanaan tersebut pada huruf a di atas;
c. Mengkoordinasi kegiatan di bidang perumahan rakyat guna tercapainya kerjasama yang serasi, selaras, teratur, bulat, dan mantap dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah secara menyeluruh;
d. Mengkoordinasikan kegiatan operasional Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUM PERUMNAS) dan Bank Tabungan Negara (BTN) sepanjang yang berkaitan dengan pelaksanaan program Kredit Pemilikan Rumah yang tata caranya diatur lebih lanjut antara MENPERA dengan Menteri yang bersangkutan;
e. Menyampaikan kepada PRESIDEN laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbangan di bidang tanggung jawabnya.
5. MENPORA
a. Mempersiapkan perumusan kebijaksanaan Pemerintah mengenai segala sesuatu yang bersangkutan dengan masalah pembinaan dan pengembangan generasi muda dan olah raga;
b. Merencanakan segala sesuatu secara teratur dan menyeluruh dalam rangka perumusan kebijaksanaan kebijaksanaan tersebut pada huruf a di atas;
c. Mengkoordinasikan kegiatan di bidang generasi muda dan olah raga dari berbagai Instansi Pemerintah, baik di Pusat maupun di Daerah, guna tercapainya kerjasama yang serasi, teratur, bulat, dan mantap dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah secara menyeluruh;
d. Mengkoordinasikan kegiatan pembinaan dan pengembangan organisasi fungsional kepemudaan yang tata caranya diatur lebih lanjut antara MENPORA dengan Menteri yang bersangkutan;
e. Mengkoordinasikan kegiatan Komite Olah Raga Nasional INDONESIA dan Yayasan/Lembaga-lembaga Olah Raga lainnya di Pusat dan Daerah;
f. Menyampaikan kepada PRESIDEN laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbangan di bidang tanggung jawabnya.
6. MENPAN
a. Mempersiapkan perumusan kebijaksanaan Pemerintah mengenai segala sesuatu yang bersangkutan dengan peningkatan pendayagunaan yang meliputi pembinaan, penyempurnaan dan penertiban aparatur Pemerintahan Pusat, aparatur Pemerintahan Daerah, dan aparatur Perekonomian Negara;
b. Merencanakan segala sesuatu secara teraturdan menyerluruh dalam rangka perumusan kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut pada huruf a di atas;
c. Mengkoordinasikan kegiatan di bidang peningkatan pendayagunaan seluruh aparatur Pemerintah dalam segi kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan yang meliputi pembinaan, penyempurnaan, dan penertiban guna tercapainya kerjasama yang serasi, selaras, teratur, bulat, dan mantap mantap dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah secara menyeluruh;
d. Mengkoordinasikan kegiatan operasional Lembaga Administrasi Negara, Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dan Arsip Nasional sejauh menyangkut bidang peningkatan pendayagunaan;
e. Menyampaikan kepada PRESIDEN laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbangan di bidang tanggung jawabnya.
7. MENUPW
a. Mempersiapkan perumusan kebijaksanaan Pemerintah mengenai segala sesuatu yang bersangkutan dengan peningkatan peranan wanita dalam pembangunan di segala bidang;
b. Merencanakan segala sesuatu secara teratur dan menyeluruh dalam rangka perumusan kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut pada huruf a di atas;
c. Mengkoordinasikan kegiatan di bidang peningkatan peranan wanita dalam pembangunan di segala bidang guna tercapainya kerjasama yang serasi, selaras, teratur, bulat, dan mantap dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah secara menyeluruh;
d. Mengkoordinasikan kegiatan operasional berbagai Lembaga dan badan-badan Pemerintah sejauh menyangkut bidang peningkatan peranan wanita dalam pembangunan yang tata cara dan sifat koordinasinya diatur lebih lanjut oleh MENUPW;
e. Menyampaikan kepada PRESIDEN Laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbangan di bidang tanggung jawabnya.
Your Correction
