Correct Article 1
KEPPRES Nomor 25 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1983 tentang KEDUDAKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI STAF MENTERI NEGARA
Current Text
(1) Menteri Negara adalah Pembantu PRESIDEN dengan tugas pokok mengenai bidang tugas tertentu dalam kegiatan Pemerintahan Negara yang tidak tertampung dalam atau melampaui bidang tugas suatu Departemen;
(2) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat Menteri Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas pokok menangani perencanaan pembangunan nasional.
(3) Menteri Negara Riset dan Teknologi, disingkat MENRISTEK, mempunyai tugas pokok menangani masalah riset dan teknologi, agar supaya pengembangan dan penerapannya makin terarah dan terpadu sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
(4) Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, disingkat MENKEH, mempunyai tugas pokok menangani hal-hal yang berhubungan dengan kependudukan dan pengelolaan lingkungan hidup;
(5) Menteri Negara Perumahan Rakyat, disingkat MENPERA, mempunyai tugas pokok menangani masalah perumahan rakyat;
(6) Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga, disingkat MENPORA, mempunyai tugas pokok menangani masalah kepemudaan dan olah raga;
(7) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, disingkat MENPAN, mempunyai tugas pokok menangani peningkatan pendayagunaan aparatur negara di segala tingkatan;
(8) Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, disingkat MENUPW, mempunyai tugas pokok menangani peningkatan peranan wanita dalam pembangunan di segala bidang;
(9) Menteri Negara berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Your Correction
