Correct Article 3
KEPPRES Nomor 25 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1982 tentang TUNJANGAN JABATAN PENGAMAT GUNUNG API
Current Text
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
