Correct Article 2
KEPPRES Nomor 25 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1982 tentang TUNJANGAN JABATAN PENGAMAT GUNUNG API
Current Text
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini yang menjabat jabat an rangkap, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional, tidak boleh menerima tunjangan jabatan rangkap, dengan ketentuan, bahwa yang bersangkutan dapat memilih tunjangan jabatan yang menguntungkan baginya.
Your Correction
