Correct Article 1
KEPPRES Nomor 25 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1982 tentang TUNJANGAN JABATAN PENGAMAT GUNUNG API
Current Text
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pengamat Gunung Api dalam lingkungan Direktorat Vulkanologi, Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, Departemen Pertambangan dan Energi diberikan tunjangan jabatan Pengamat Gunung Api.
(2) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ialah :
a. bagi Pengamat Gunung Api yang digaji menurut golongan II Rp. 50.000,- (lima puluh ribu
rupiah) sebulan;
b. bagi Pengamat Gunung Api yang digaji menurut golongan I Rp. 40.000,- (empat puluh ribu
rupiah) sebulan.
Your Correction
