Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 24 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang SATUAN TUGAS PENINGKATAN EKSPOR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai tata kerja Satgas Peningkatan Ekspor diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah. Pasa1 9 (1) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali da-lam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (21 Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Tim Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Your Correction