Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 24 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang SATUAN TUGAS PENINGKATAN EKSPOR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satgas Peningkatan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/ kota, serta pihak lain yang dianggap perlu. (21 Dalam rangka sinergi peningkatan ekspor, menteri/kepala lembaga/ kepala otoritas/ gubernur/ bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Peningkatan Ekspor.
Your Correction