Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 24 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang SATUAN TUGAS PENINGKATAN EKSPOR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Peningkatan Ekspor dibantu oleh Sekretariat dan dapat membentuk Kelompok Kerja. (21 Sekretariat Satgas Peningkatan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara ex-officio oleh unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (3) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Your Correction