Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 24 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang SATUAN TUGAS PENINGKATAN EKSPOR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b memiliki tugas sebagai berikut: a. mengoordinasikan pelaksanaan program peningkatan ekspor sesuai kebljakan dan langkah strategis dari Tim Pengarah; b. melakukan b. melakukan pengembangan sumber daya dan industri ekspor termasuk peningkatan produktivitas dan daya saing; ". msn6fafkan strategi kerja sama perdagangan internasional melalui diplomasi, promosi, informasi produk, dan pengembangan pasar ekspor; d. melakukan penguatan daya saing melalui efisiensi dari sisi perizinan dan layanan ekspor dengan cara simplifikasi, sinkronisasi, dan integrasi proses bisnis dan layanan ekspor; e. melakukan penguatan integrasi akses pembiayaan ekspor dan layanan asuransi serta penjaminan pembiayaan ekspor antara berbagai lembaga keuangan dengan pelaku usaha dan komoditas ekspornya; dan f. MENETAPKAN strategi peningkatan peran ekspor usaha mikro, kecil, dan menengah dengan mengintegrasikan ke dalam ekosistem penyedia ekspor nasiona-l. (21 Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah.
Your Correction