Correct Article 4
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang SATUAN TUGAS PENINGKATAN EKSPOR NASIONAL
Current Text
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b memiliki tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasikan pelaksanaan program peningkatan ekspor sesuai kebljakan dan langkah strategis dari Tim Pengarah;
b. melakukan
b. melakukan pengembangan sumber daya dan industri ekspor termasuk peningkatan produktivitas dan daya saing;
". msn6fafkan strategi kerja sama perdagangan internasional melalui diplomasi, promosi, informasi produk, dan pengembangan pasar ekspor;
d. melakukan penguatan daya saing melalui efisiensi dari sisi perizinan dan layanan ekspor dengan cara simplifikasi, sinkronisasi, dan integrasi proses bisnis dan layanan ekspor;
e. melakukan penguatan integrasi akses pembiayaan ekspor dan layanan asuransi serta penjaminan pembiayaan ekspor antara berbagai lembaga keuangan dengan pelaku usaha dan komoditas ekspornya; dan
f. MENETAPKAN strategi peningkatan peran ekspor usaha mikro, kecil, dan menengah dengan mengintegrasikan ke dalam ekosistem penyedia ekspor nasiona-l.
(21 Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah.
Your Correction
