Correct Article 3
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang SATUAN TUGAS PENINGKATAN EKSPOR NASIONAL
Current Text
(1) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a memiliki tugas sebagai berikut:
a. merumuskan kebijakan peningkatan ekspor yang adaptif dan responsif;
b. MENETAPKAN langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. MENETAPKAN langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat (busines s not a.s usual) yang timbul dalam proses peningkatan ekspor; dan kementerian / lembaga terkait, pemerintah daerah, dan pelaku usaha/asosiasi dalam rangka peningkatan ekspor.
d
(2) Susunan . . .
:rI3 't it
(21 Susunan keanggotaan Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Ketua Menteri Koordinator Perekonomian;
Bidang Wakil Ketua I :
Menteri Perdagangan;
Wakil Ketua II :
Menteri Keuangan;
Anggota
1. Menteri Sekretaris Negara;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Perindustrian;
4. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
5. Menteri Luar Negeri;
6. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
7. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
8. Menteri Pertanian;
9. Menteri Kelautan dan Perikanan;
10. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
11. Sekretaris Kabinet; dan
12. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri INDONESIA.
Your Correction
