Correct Article 4
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
Current Text
Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada saat ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Riau tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Your Correction
