Correct Article 3
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
Current Text
Dengan terbentuknya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau maka Provinsi Kepulauan Riau dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi Riau.
Your Correction
