Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 24 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KEPPRES 54-2002 TENTANG TIM KOORDINASI PENINGKATAN KELANCARAN ARUS BARANG EKSPOR DAN IMPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2 Tim Koordinasi bertugas : a. mengkoordinasikan upaya peningkatan kelancaran penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan atas barang ekspor dan impor beserta alat angkutnya; b. mengkoordinasikan pengintensifan upaya-upaya pembe- rantasan segala bentuk penyelundupan; c. mengkoordinasikan pemberantasan segala bentuk pungutan- pungutan tidak resmi dalam kegiatan ekspor dan impor; d. mengkoordinasikan perumusan strategi peningkatan kelancaran arus barang ekspor dan impor, termasuk melakukan pengkajian terhadap pungutan-pungutan dalam rangka kegiatan ekspor dan impor; e. mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi kegiatan peningkatan kelancaran arus barang ekspor dan impor.” 2. Ketentuan … 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 3 (1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut : a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Wakil Ketua merangkap Ketua Harian : Menteri Perhubungan; c. Anggota : 1. Menteri Perdagangan; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Perindustrian; 4. Panglima Tentara Nasio- nal INDONESIA; 5. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 6. Jaksa Agung; d. Sekretaris : Sekretaris Menteri Koordina- tor Bidang Perekonomian. (2) Penyelenggaraan tugas Tim Koordinasi sehari-hari dibantu oleh Tim Pelaksana, yang terdiri dari : a. Ketua : Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan; b. Anggota : 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan; 2. Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan; 3. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perda- gangan; 4. Direktur … 4. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan; 5. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan; 6. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian; 7. Kepala Staf Umum TNI; 8. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 9. Jaksa Agung Muda Intelijen Republik INDONESIA; 10. Ketua Kamar Dagang dan Industri INDONESIA. c. Sekretaris : Sekretaris Direktorat Jenderal Bea Cukai, Departemen Keuangan. (3) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Tim Koordinasi, Ketua Tim Koordinasi dapat membentuk Kelompok Kerja atau Satuan Tugas.” 3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 6 Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi dapat meminta bantuan Tentara Nasional INDONESIA (TNI) dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (POLRI) atau instansi lainnya untuk membantu upaya pemberantasan segala bentuk penyelundupan dan pungutan- pungutan tidak resmi dalam kegiatan ekspor dan impor.” Pasal II …
Your Correction