Correct Article 6
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DAN POLISI KEHUTANAN
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan
ini, maka ketentuan mengenai Tunjangan Teknisi Kehutanan dan Tunjangan Jagawana sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Instruksi Latihan Kerja, Penera, Jagawana, dan Teknisi Kehutanan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7 …
Your Correction
