Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 24 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DAN POLISI KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, diberikan Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan setiap bulan. (2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, diberikan Tunjangan Polisi Kehutanan setiap bulan.
Your Correction