Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mengusulkan pembubaran DEKOPIN harus diadakan Rapat Anggota Khusus Pembubaran yang diselenggarakan atas permintaan 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DEKOPIN. (2) Usulan pembubaran sah, jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah suara anggota yang hadir. (3) Rapat Anggota khusus mengusulkan pembentukan Panitia Penyelesai yang terdiri dari unsur-unsur Pimpinan DEKOPIN, anggota DEKOPIN dan pihak lain yang dianggap perlu. (4) Panitia Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban: a. melakukan segala perbuatan hukum dan penyelesaian; b. mengumpulukan segala keterangan yang diperlukan; c. memperoleh, memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip DEKOPIN; d. MENETAPKAN dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya; e. menggunakan sisa kekayaan DEKOPIN untuk menyelesaikan sisa kewajiban DEKOPIN; f. membuat Berita Acara Penyelesaian dan melaporkannya kepada pemerintah. (3) Dalam hal terdapat sisa kekayaan DEKOPIN yang telah dibubarkan maka Panitia Penyelesai menyerahkan sisa kekayaan tersebut kepada badan yang menggantikan fungsi dan tugas DEKOPIN atau badan yang mempunyai tujuan yang sama dengan DEKOPIN.
Your Correction