Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Anggota khusus perubahan Anggaran Dasar. (2) Rapat Anggota khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tentang perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota. (3) Keputusan Rapat Anggota khusus tentang perubahan Anggaran Dasar sah jika disetujui oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir. (4) Perubahan Anggaran Dasar yang telah ditetapkan oleh Rapat Anggota khusus, disampaikan kepada pemerintah untuk disahkan.
Your Correction