Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

KEPPRES Nomor 24 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rapat Pimpinan Harian DEKOPIN diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali. (2) Rapat Pimpinan Harian DEKOPIN mempunyai wewenang: a. melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja bulanan DEKOPIN; b. MENETAPKAN program kerja bulan berikutnya berdasarkan program kerja tahunan; c. membahas masalah dan perkembangan perkoperasian yang terjadi pada bulan sebelumnya. (3) Rapat Pimpinan Harian DEKOPIN dihadiri oleh: a. Pimpinan Harian; b. Sekretaris Jenderal; c. Ketua Badan Khusus/Lembaga DEKOPIN apabila diperlukan.
Your Correction